Yang saya yakini ialah apa yang terdapat dalam hadits shahih. Ia merupakan jawaban tegas terhadap pertanyaan semacam itu, yang mungkin di lontarkan pada masa sekarang ini. Hadits itu adalah sabda Rasulullah SAW.
Artinya :
"Apabila kamu melakukan jual beli dengan sistem 'iinah (seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan pembayaran di belakang, tetapi sebelum si pembeli membayarnya si penjual telah membelinya kembali dengan harga murah -red), menjadikan dirimu berada di belakang ekor sapi, ridha dengan cocok tanam dan meninggalkan jihad, niscaya Allah akan menjadikan kamu dikuasai oleh kehinaan, Allah tidak akan mencabut kehinaan itu dari dirimu sebelum kamu rujuk (kembali) kepada dien kamu". (Hadist Shahih riwayat Abu Dawud). Silahkan download file dokumennya untuk penjelasan lebih lanjutnya:



DOWNLOAD